Jakarta — Kejaksaan Agung memastikan langkah hukum terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) semakin mendekati titik krusial. Pekan ini, Riza akan resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.
"Kalau DPO terkait MRC, insya Allah minggu ini akan ditetapkan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 12 Agustus 2025.
Anang belum menyebutkan tanggal pasti penetapan status buron tersebut. Namun, ia memastikan proses penerbitan red notice Interpol terhadap Riza sedang berjalan. Koordinasi antara penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Hubinter Polri, dan Interpol disebut telah dilakukan.
"On process juga red notice-nya," ujarnya.
Kasus ini telah menyeret 18 tersangka, termasuk tokoh-tokoh penting di tubuh Pertamina.
Di antaranya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang juga berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Riza Chalid sendiri diduga menjadi otak di balik skema besar ini sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kejagung menyebut, kerugian negara akibat praktik korupsi ini sangat fantastis, mencapai Rp 285 triliun. Rinciannya, Rp 193,7 triliun merupakan kerugian keuangan negara, sementara Rp 91,3 triliun berasal dari kerugian perekonomian.[]