News Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:08

Menteri ATR/BPN Minta Maaf, Klarifikasi Pernyataan Semua Tanah Milik Negara

Lihat Foto Menteri ATR/BPN Minta Maaf, Klarifikasi Pernyataan Semua Tanah Milik Negara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf terbuka terkait ucapannya yang menyebut seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara.

Pernyataan tersebut, yang sebelumnya disampaikan dalam forum publik, menuai protes keras dari berbagai pihak dan memicu polemik luas di masyarakat.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025, Nusron mengakui ucapannya tidak tepat dan telah menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya atas nama Menteri ATR/BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan memicu kesalahpahaman,” ujarnya.

Menurut Nusron, maksud pernyataannya saat itu adalah menjelaskan kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan tanah telantar.

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah, kata dia, berkepentingan mengoptimalkan lahan-lahan yang selama ini terbengkalai untuk program strategis yang berdampak pada kesejahteraan.

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah berstatus HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Inilah yang ingin kita dayagunakan untuk program strategis pemerintah,” jelasnya.

Nusron menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan menyasar tanah rakyat. Ia memastikan lahan seperti sawah, pekarangan, tanah waris, dan tanah bersertifikat hak milik maupun hak pakai tidak akan disentuh kebijakan ini.

“Fokusnya hanya pada tanah telantar berskala besar yang memang sudah tidak dimanfaatkan,” tegasnya.

Namun, Nusron mengakui kesalahan dalam penyampaian kebijakan itu. Ia menyebut bagian dari ucapannya yang menyatakan semua tanah milik negara sebenarnya disampaikan dalam konteks bercanda.

“Candaan tersebut ternyata tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya diucapkan, apalagi oleh seorang pejabat publik,” katanya.

Pernyataan kontroversial itu sebelumnya disampaikan Nusron pada 6 Agustus lalu di Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan tidak ada orang yang benar-benar memiliki tanah, kecuali negara.

Pernyataan ini memicu protes dari sejumlah pihak, khususnya mereka yang tanahnya dinyatakan telantar oleh pemerintah.

“Ya, protes tiap hari ada. Orang merasa tanahnya dari leluhur, tapi saya bilang, manusia tidak bisa membuat tanah,” ucap Nusron kala itu.

Ia menjelaskan, tanah-tanah telantar yang diamankan pemerintah akan dimasukkan ke Bank Tanah sebagai Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN).

Lahan tersebut utamanya akan dimanfaatkan untuk program reforma agraria dan kebutuhan strategis lainnya.

Dengan permintaan maaf ini, Nusron berharap polemik dapat mereda dan masyarakat memahami bahwa kebijakan pemerintah hanya menyasar tanah telantar berskala besar, bukan tanah rakyat yang produktif dan sudah jelas status kepemilikannya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya