Hukum Jum'at, 11 Maret 2022 | 18:03

Maling Motor di Medan, Residivis Warga Deli Serdang Ditembak Polisi

Lihat Foto Maling Motor di Medan, Residivis Warga Deli Serdang Ditembak Polisi Pelaku pencurian motor diamankan personel Polsek Medan Area. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Seorang pria yang diketahui sebagai residivis berinisial MYN 39 tahun, ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, atas kasus pencurian motor.

MYN diketahui warga Jalan Pasar VII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, mencuri satu Honda Vario dari Jalan Kesehatan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba mengatakan, penangkapan terhadap MYN berawal pada Selasa 8 Maret 2022 pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Jermal XV.

Menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan menemukan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan.

"Personel langsung menangkap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kunci letter T dari pinggangnya," kata Philip, Jumat 11 Maret 2022.

Dari hasil interogasi, katanya, pelaku mengakui bersama temannya S (DPO), melakukan pencurian motor di Jalan Kesehatan, dan menjualnya kepada seseorang di kawasan Jermal XV.

"Pelaku menjualnya seharga Rp 3 juta, dan mendapat bagian Rp 1.500.000. Yang kemudian dipakai untuk membeli satu kemeja, sepatu dan narkoba," katanya.

Menurutnya, pelaku juga mengaku sudah berulangkali masuk penjara lantaran melakukan pencurian motor pada tahun 2011, 2013, 2015 dan bebas pada tahun 2017.

"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari S, pelaku MYN berusaha menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kakinya," ujarnya.

"Terhadap MYN dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya