Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, penerapan kebijakan pengetatan aktivitas dan pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 bukanlah penyekatan.
“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan, karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata Budi Karya di Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021.
Budi Karya Sumadi meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur tersebut.
“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” ujarnya.
Menhub menjelaskan, sebagaimana harapan dari Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur.
Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa tersebut akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Adapun koordinasi yang dilakukan melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” tutur Menhub. []