Jakarta - Mulai pertengahan Juni 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap menerapkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih.
Hal ini disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin.
Ia menjelaskan material TNKB putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan Juni ini.
"Material TNKB sudah selesai saat ini. Masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni,” ujarnya di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022 dikutip dari PMJ News.
“Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," sambungnya.
Menurutnya, pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan dapat memperoleh pelat baru itu. Untuk awal, yang diutamakan adalah kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Baca juga:
Polisi Dalami Data Pengendara Motor Khilafatul Muslimin
Cerita Saksi Mata Saat Dihampiri Khilafatul Muslimin Jakarta
Sebagai informasi, perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru.
Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.
Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45. []