News Sabtu, 11 Desember 2021 | 21:12

Novel Baswedan Mengaku Bisa Mengendus Kasus yang Belum Tuntas di KPK

Lihat Foto Novel Baswedan Mengaku Bisa Mengendus Kasus yang Belum Tuntas di KPK Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan. (foto: ist).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku masih memiliki keahlian mengendus kasus-kasus dugaan korupsi yang tak tuntas di KPK, meskipun saat ini ia ASN di Polri.

Hal itu disampaikan Novel saat berbincang dalam program YouTube mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo yang diunggah pada Sabtu 11 Desember 2021.

Semula, Novel ditanya oleh pembawa acara mengenai laporan masyarakat terkait kasus korupsi yang selama ini datang ke KPK.

Dalam hal ini, pertanyaan yang dilayangkan apakah Novel dan kawan-kawan masih mau melanjutkan laporan yang diketahuinya ketika menjadi ASN di Polri.

"Kami punya keahlian dan kemampuan untuk bisa mengetahui. Kalau di KPK penanganan perkaranya banyak tidak diselesaikan dengan benar, di KPK penanganannya tidak tuntas, itu kami tahu," tutur Novel dalam perbincangan itu.

Saat keluar dari KPK Novel mengaku tidak dalam posisi membawa atau laporan masyarakat. Namun dia meyakini masih mengetahui kasus-kasus yang belum tuntas di KPK.

"Kami punya keahlian untuk melihat hal itu dengan lebih jeli. Nah, itu kelebihannya," tegas dia.

Ia semula menyampaikan bahwa dirinya tak bersinggungan langsung dengan laporan masyarakat ketika masih bertugas di KPK sebagai penyidik. Novel menegaskan bahwa dirinya tak memegang segala hal yang ada di KPK dahulu.

Namun demikian, ia mengklaim memiliki pemahaman dan pengetahuan terkait hal tersebut. Menurutnya, penyidik juga sering mendapatkan informasi berkaitan dengan laporan awal kasus-kasus korupsi.

"Kalau bicara pengetahuan, kami punya banyak pemahaman dan pengetahuan. Karena kami sering mendapatkan informasi-informasi terkait kasus-kasus," tutur dia.

Pengalaman di KPK menjadi modal dasar Novel ketika bertugas sebagai ASN di Polri karena dia punya pengalaman membongkar kasus-kasus.

Untuk diketahui, surat keputusan pengangkatan 44 orang tersebut sebagai ASN Polri sudah diberikan pada Kamis 9 Desember 2021.

Total ada 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hanya saja, 12 orang menolak pinangan yang ditawarkan Polri.

Mereka kemudian akan mengikuti orientasi dan pembekalan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri, Bandung, Jawa Barat selama dua pekan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya