Hukum Rabu, 30 Maret 2022 | 16:03

Paman yang Cabuli Ponakan Berusia 10 Tahun Dibekuk di Tangerang

Lihat Foto Paman yang Cabuli Ponakan Berusia 10 Tahun Dibekuk di Tangerang Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 30 Maret 2022. (foto: Antara/Walda)

Jakarta - SB (29), pelaku yang tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 10 tahun, sudah ditangkap anggota Polsek Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar). Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menyebutkan, tersangka SB yang melarikan diri itu ditangkap di Kabupaten Tangerang.

"Sempat melarikan diri," kata Kompol Ardhie di Polsek Cengkareng, Rabu, 30 Maret 2022.

Ardhie melanjutkan, peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 29 Maret 2022.

Menurut polisi, korban berusia 10 tahun itu dilecehkan oleh pamannya sendiri saat sedang bermain telepon genggam. Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu lantas mengadukan peristiwa tersebut ke orang tuanya sehingga pihak keluarga korban langsung melapor ke Polsek Cengkareng.

"Laporan kita terima Selasa kemarin. Kita langsung melakukan pengejaran," kata Ardhie.

Kompol Ardhie bilang, penyidik sempat menyambangi rumah tersangka di Kecamatan Cengkareng, tapi SB diketahui berada di Tangerang.

"Kita akhirnya tangkap tersangka di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Tersangka langsung kita bawa ke kantor Polsek," ucap Ardhie.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SB mengaku khilaf melakukan pencabulan. Dia juga mengaku sudah menodai keponakannya itu sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan.

Polisi menjerat tersangka SB dengan Pasal 82 (1) Junto 76e UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya