Jakarta — Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah angkat bicara terkait surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ditujukan kepada DPR, MPR, dan DPD RI dengan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia meminta semua pihak untuk bersikap tenang dan menaati mekanisme konstitusional yang berlaku.
"Kalau ada surat dari bapak-bapak kita yang purnawirawan soal pemakzulan, tentu DPR sudah menerima surat tersebut. Tapi menurut hemat saya, surat itu tidak serta-merta langsung diproses," kata Said kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut Said, setiap usulan pemakzulan harus melewati sejumlah tahapan sesuai aturan yang berlaku di DPR.
Surat yang masuk perlu dikaji terlebih dahulu oleh pimpinan DPR, sebelum masuk ke dalam rapat pimpinan (rapim) dan kemudian ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Prosesnya panjang. DPR punya mekanisme dan alat kelengkapan. Pimpinan akan mengkaji terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa isu pemakzulan belum menjadi pembahasan utama di lingkungan parlemen.
"Sampai hari ini, kata `pemakzulan` masih terdengar asing di DPR. Karena situasi objektif yang kita hadapi bukan hanya soal politik, tapi juga tantangan global yang lebih mendesak," jelas Said.
Soroti Tantangan Global
Said menekankan bahwa perhatian utama saat ini adalah bagaimana Indonesia menghadapi dinamika global, terutama perubahan geopolitik dan sikap negara-negara besar yang cenderung proteksionis.
"Tantangan kita bukan hanya urusan dalam negeri. Dunia sedang menghadapi gelombang proteksionisme dan deglobalisasi. Ini yang justru lebih penting untuk kita hadapi bersama," tegasnya.
Ia juga menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, yang menyerukan pentingnya persatuan bangsa.
"Seperti pesan Presiden dalam pidatonya, mari kita bersatu sebagai bangsa. Tantangan ke depan sangat berat dan perlu solidaritas semua pihak," tambah Said.
DPR Belum Terima Surat Secara Resmi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya belum menerima surat usulan pemakzulan tersebut secara resmi melalui mekanisme Sekretariat Jenderal.
"Kalau lewat jalur persuratan resmi, kami belum menerima surat semacam itu. Tapi akan saya cek lebih lanjut terkait dokumen yang beredar dan stempel yang tertera," kata Indra saat dimintai konfirmasi.
Surat Ditandatangani Sejumlah Purnawirawan Jenderal
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat kepada DPR, MPR, dan DPD RI tertanggal 26 Mei 2025 yang berisi usulan agar proses pemakzulan terhadap Wapres Gibran segera diproses secara hukum.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan jenderal, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Nama Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno juga tercantum dalam surat tersebut.
Forum ini sebelumnya juga pernah menyuarakan delapan tuntutan kepada negara pada April 2025, salah satunya meminta agar MPR memproses pergantian Wapres Gibran karena proses pencalonannya dinilai melanggar prinsip hukum dan konstitusi.