News Kamis, 15 Desember 2022 | 01:12

PDIP Tetap Gunakan Nomor Urut Tiga Pada Pemilu 2024, Hasto: Salam Metal

Lihat Foto PDIP Tetap Gunakan Nomor Urut Tiga Pada Pemilu 2024, Hasto: Salam Metal Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan mengapa partainya masih ingin menggunakan nomor urut partai politik (parpol) lama pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Ada alasan efisiensi, karena Ibu Mega dan seluruh jajaran DPP saat itu melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3. Kemudian, atribut-atribut partai," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.

Dia mengungkapkan, atribut-atribut PDIP yang masih ada saat ini bisa digunakan pada Pemilu selanjutnya. Alasan lainnya, menurut dia, yaitu karena faktor ideologis yang telah melekat terkait dengan nomor urut parpol.

"Misalnya, nomor tiga salam metal. Itu kan salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu, dalam masa orde baru dikenal sebagai partai masa depan. Salam Metal, Merah Total," ujarnya.

Ia berpendapat, salam metal tersebut dapat dilambangkan dengan angka 3. Selain itu, nomor urut tiga memiliki makna Trisakti Bung Karno.

"Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengaku telah melakukan pendekatan dengan parpol lain mengenai penggunaan nomor urut parpol lama. Ia menyebut, parpol lain juga berkeinginan serupa dengan PDIP.

"PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain, dan ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama," ucap Hasto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 Ayat (3) tentang nomor urut parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Kemudian, parpol itu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya