News Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:10

Pdt. Penrad Siagian: DPD RI Harus Perkuat Otonomi Daerah dan Kelembagaan

Lihat Foto Pdt. Penrad Siagian: DPD RI Harus Perkuat Otonomi Daerah dan Kelembagaan Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian.(Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta – Dalam Rapat Pleno Komite I di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan pandangan terkait pentingnya memperkuat kelembagaan DPD RI serta otonomi daerah.

Menurut Anggota Komite I DPD RI ini, penguatan lembaga ini harus menjadi prioritas utama Komite I, seiring dengan tugasnya sebagai motor penggerak dalam menjalankan peran strategis DPD RI di parlemen.

Penrad menegaskan bahwa DPD RI perlu memiliki roadmap yang jelas terkait penguatan kelembagaan, yang harus dilengkapi dengan strategi internal, lobi antar-parlemen, dan langkah-langkah komunikasi dengan publik.

"Kita harus memperjuangkan penguatan kelembagaan DPD RI. Jika tidak, fungsi dan peran DPD tetap lemah dalam memperjuangkan kepentingan rakyat," ujarnya pada Senin, 14 Oktober 2024.

"Untuk semua ini, kita belajar dari pengalaman berharga kehadiran DPD sejak 2004, penguatan DPD membutuhkan peta jalan. Peta ini harus kita susun indikator capaiannya sebagai kontrol terhadap prestasi kehadiran kita semua di sini sebagai wakil rakyat," sambung Penrad.

Penguatan Otonomi Daerah: Isu Mendesak

Menurut Pdt. Penrad, DPD RI dibentuk dengan tujuan memperkuat otonomi daerah, sehingga legislasi yang dihasilkan seharusnya berfokus pada penguatan daerah dan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

Ia pun mengkritik sejumlah regulasi yang melemahkan otonomi daerah, seperti Undang-Undang Minerba dan UU Cipta Kerja, yang semakin memperlemah kekuatan pemerintah daerah.

"Saat ini, banyak regulasi yang justru memperburuk situasi di daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam. Hampir semua izin pengelolaan sumber daya alam berada di pusat, sehingga daerah tidak memiliki kendali atas kekayaannya sendiri," tegas Penrad.

Fokus pada Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran

Penrad juga membawa perhatian peserta rapat pada tingginya angka kemiskinan di daerah.

Ia menyebutkan bahwa laporan tahun 2024 menunjukkan 25 juta masyarakat miskin berada di daerah, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang rendah. Menurutnya, isu ini harus menjadi prioritas dalam kebijakan legislasi DPD RI.

"Kita perlu memastikan bahwa kebijakan yang kita usulkan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah," ujarnya.

Ia juga menyoroti peningkatan angka pengangguran dalam dua tahun terakhir, yang menambah tantangan bagi daerah.

Penrad berharap agar Komite I dapat mengarahkan fokusnya pada penguatan otonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, dan penanganan pengangguran di seluruh Indonesia.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya