News Senin, 04 April 2022 | 10:04

Pembahasan RUU TPKS Cukup Terbuka, DPR dan Pemerintah Diapresiasi 

Lihat Foto Pembahasan RUU TPKS Cukup Terbuka, DPR dan Pemerintah Diapresiasi  Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS pada Kamis, 31 Maret 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR akan kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS pada Senin, 4 April 2022.

Sebelumnya, pada Senin - Jumat, 28 Maret - 1 April 2022, pembahasan telah dilakukan hingga Pasal 73 RUU versi Baleg (DIM No. 584), dan hampir menyelesaikan semua pembahasan. 

Terdapat beberapa pending isu yakni mengenai perumusan unsur tindak pidana kekerasan berbasis gender online (KBGO), eksploitasi seksual, pemaparan tentang tindak pidana pemaksaan aborsi dan pengaturan rehabilitasi pelaku. 

Kelompok masyarakat sipil mengapresiasi jalannya pembahasan RUU TPKS selama satu minggu ke belakang. 

Baca juga:

Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual Diakomodir di RUU TPKS

“Pembahasan berlangsung secara terbuka, dengan dimudahkannya akses informasi pembahasan baik secara fisik maupun online, sehingga membuat masyarakat sipil dapat memantau langsung ataupun melalui online proses pembahasan RUU,” kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulisnya. 

Dia menyebut, pembahasan antara pemerintah dan DPR juga dilakukan dengan sangat substansial menjangkau bahasan-bahasan krusial dalam rumusan RUU TPKS. 

“Kami juga mengapresiasi keterbukaan anggota DPR maupun perwakilan pemerintah terhadap masukan dari masyarakat sipil, baik masukan yang sebelumnya telah disampaikan, maupun komunikasi real time yang dilakukan pada saat pembahasan,” katanya. 

Baca juga: 

Pengesahan RUU TPKS Jokowi Lambat, untuk Omnibus Law Cepat

Dia berharap pembahasan seperti ini dapat dicontoh pada semua pembahasan RUU, guna benar-benar menjalankan prinsip negara demokrasi. 

ICJR kata Maidina, menaruh apresiasi khusus terhadap komitmen DPR dan Pemerintah untuk mengakomodasi masukan ICJR dan IJRS tentang perlunya mengakomodasi mekanisme victim trust fund atau Dana Bantuan Korban untuk mengefektifkan pemulihan hak korban yang komprehensif tanpa terganjal masalah penganggaran. 

Ke depannya kata dia, dengan amanat pembentukan peraturan pemerintah, ICJR dan IJRS juga merekomendasikan untuk terbukanya pembahasan PP tersebut. 

“Kami juga berkomitmen untuk mengawal pembahasan dan memberikan masukan berkaitan dengan rumusan PP tersebut,” tukasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya