Kupang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan hukuman mati kepada Randy Badjideh atas kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak, yaitu Astri Evita Seprini Manafe (30) dan LM (1).
Jasad ibu dan anak tersebut sebelumnya ditemukan membusuk di Proyek Penggalian Pipa SPAM NTT kali Dendeng pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak karena itu hukumannya pidana mati," kata Ketua Hakim, Wari Juniarti dalam sidang, Rabu 24 Agustus 2022.
Vonis ini sesuai dengan tuntuan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT yang meminta pelaku diberikan hukuman mati pada 29 Juli 2022 lalu.
Kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah seorang wanita dan bayi terbungkus plastik yang ditemukan di penggalian pipa proyek SPAM di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang NTT pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
Setelah melalui proses identifikasi, diketahui identitas jenazah tersebut adalah Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1).
Pada 2 Desember 2021, akhirnya pelaku, yaitu Randy Badjideh mengakui bahwa dialah yang telah membunuh ibu dan anak tersebut.
Randy sendiri merupakan mantan pacar korban sejak SMA. Namun, belakangan Randy kembali menjalin hubungan dengan Astri yang berujung lahirnya anak yang bernama Lael. Saat itu, Randi juga sebenarnya telah memiliki istri dan anak. []