Jakarta – Seorang pria berinisial LSN ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa. LSN mengaku sebagai wartawan dan kerap juga mengaku bagian dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melancarkan aksinya.
“Iya, dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, seperti mengutip Antara, Jumat, 30 Mei 2025.
LSN diamankan tim intelijen Kejati DKI pada Rabu, 28 Mei 2025, tepat di depan kantor Kejati.
Penangkapan dilakukan setelah pria itu diduga melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan tuduhan terhadap jaksa TH, yang menangani perkara Bea Cukai.
LSN sebelumnya mengikuti persidangan kasus tersebut, lalu mengirim pesan melalui WhatsApp berisi tuduhan kepada jaksa TH. Tak hanya itu, ia juga mengancam akan melakukan unjuk rasa dan menulis berita yang menyudutkan.
“Dia menuding jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka,” jelas Syahron.
Selama periode tersebut, LSN tercatat sudah menulis tujuh artikel di media dan dua kali melakukan aksi unjuk rasa.
Pada 27 Mei 2025, ia menghubungi seorang pejabat Kejati DKI berinisial AR, meminta pertemuan untuk "konfirmasi" sekaligus menagih imbalan.
“Dia minta imbalan agar tidak lagi memberitakan penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH,” ungkap Syahron.
Pertemuan itu pun terjadi di depan kantor Kejati DKI. Di sana, LSN meminta uang Rp 5 juta kepada AR dan berjanji tidak akan memperpanjang persoalan.
Saat uang diserahkan, tim intelijen langsung mengamankan LSN bersama uang tunai tersebut yang disimpan di dalam tasnya.
“Dia mengakui uang itu berasal dari jaksa AR,” kata Syahron.
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan rekaman suara berisi ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat Kejati DKI.
Barang bukti serta tersangka LSN kini telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Rekaman itu memperkuat dugaan pemerasan dan ancaman yang dilakukan LSN,” tegas Syahron.[]