News Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:08

Pemerintah Perketat Subsidi, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK

Lihat Foto Pemerintah Perketat Subsidi, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK LPG subsidi. (Foto: Ist)

Jakarta – Mulai tahun depan, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kilogram diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan baru ini disiapkan pemerintah untuk memperketat penyaluran subsidi agar tidak lagi dinikmati kelompok mampu.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, mekanisme baru ini akan menyaring siapa saja yang berhak atas LPG subsidi.

"Semakin ke sini subsidi harusnya semakin tertata. Salah satunya dengan NIK," ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.

Tri menambahkan, masyarakat yang tidak masuk dalam sistem penerima subsidi tidak lagi bisa membeli LPG 3 kilogram.

Kementerian ESDM bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sedang merampungkan data kelompok penerima agar distribusi lebih tepat sasaran.

Selain pembatasan lewat NIK, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan satu harga untuk LPG 3 kg di seluruh Indonesia. Namun, besaran harga patokan belum ditentukan.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa subsidi energi tetap berbasis komoditas, namun distribusinya dikontrol dengan data tunggal BPS.

Menurutnya, subsidi hanya akan diberikan maksimal hingga desil 7–8.

"Yang sudah di desil 8, 9, 10 sebaiknya jangan ikut menikmati LPG 3 kg. Itu soal kesadaran," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Senin, 25 Agustus 2025.

Kebijakan ini diproyeksikan menutup kebocoran subsidi yang selama ini dinikmati rumah tangga mampu.

Meski begitu, publik masih menunggu kepastian soal harga dan mekanisme teknis distribusi LPG subsidi di lapangan.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya