Cirebon – Masyarakat Kota Cirebon kini lebih mudah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Pasalnya, Pemda Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah memiliki aplikasi untuk pembayaran pajak tersebut.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, aplikasi ini akan memudahkan masyarakat memeriksa tagihan PBB P2 dan besaran pajak BPHTB. Sehingga, tidak perlu datang ke kantor BPKPD.
“Sekarang lebih mudah. Tinggal unduh aplikasi bisa memeriksa tagihan,” kata Azis usai launching Aplikasi e-BPHTB Tandatangan Elektronik dan Aplikasi e-SPPT PBB P2 Tandatangan Elektronik, di ruang Adipura, Kota Cirebon, Rabu 12 Januari 2022.
Azis berharap, setelah di-launching tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak BPHTB dan PBB P2 meningkat. Karena pembangunan di Kota Cirebon bergantung pada pendapatan daerah dari pajak BPHTB dan PBB P2.
“Pajak merupakan salah satu sektor kekuatan membangun Kota Cirebon,” ujarnya.
Azis menuturkan, pajak yang dipungut BPKPD akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan perekonomian. Kemajuan Kota Cirebon saat ini, salah satunya berkat kepatuhan masyarakat membayar pajak. []