Hukum Rabu, 25 Mei 2022 | 22:05

Pengembangan Kasus di Pati Jateng, Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi

Lihat Foto Pengembangan Kasus di Pati Jateng, Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi Ilustrasi solar. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kepolisian kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Tiga orang tersangka ditetapkan.

Petugas juga mengamankan enam tangki berisi BBM jenis solar dari sebuah kapal milik PT Aldi Perkasa Energi. Polisi sebelumnya menggeledah gedung perusahaan tersebut.

“Kemungkinan akan menambah jadi 3-4 lagi tersangka. PT Aldi Perkasa Energi juga akan diproses hukum,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Mei 2022.

Disebutnya, kapal yang berisi BBM ini tadinya berada di Semarang. Kemudian berjalan ke arah Tanjung Priok Jakarta. 

Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait tujuan penyaluran BBM bersubsidi tersebut.

Ahmad mengatakan perusahaan PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan yang menampung dari perusahaan lain yang berada di darat. 

Kepolisian menduga ada perusahaan penyuplai itu juga menyalahgunakan BBM. Kepolisian masih mendalaminya.

Baca juga:

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Terbesar Sepanjang 2022

“Kepolisian masih melakukan penyelidikan kaitan dengan perusahan lainnya. Kemudian dari dokumen kapal tersebut kami menduga ada 152 ribu KL yang kemungkinan berasal dari penyalur,” ujar dia.

Ahmad mengatakan modus dari para pelaku, yakni dengan menggunakan mobil modifikasi, kemudian dikumpulkan di satu tempat atau gudang, lalu dikirim dan diisi lagi ke kapal tujuan.

Menurut dia, modus pelaku itu bukanlah hal baru. Ahmad menyebutkan sepanjang Januari hingga Mei 2022 ini, modus seperti itu telah dilakukan dalam hampir 230 kasus penyalahgunaan BBM yang diungkap polri.

“Ini seluruh Indonesia secara masif kami melakukan penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di semua provinsi kepolisian telah melakukan pengungkapan,” tegasnya.

Kerugian negara sendiri masih dalam perhitungan ahli. Menurut Ahmad, kepolisian masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini sejak Januari hingga Mei.

“Selama BBM subsidi ini disalahgunakan, pasti ada kerugian negara,” ucapnya.

Kasus ini merupakan pengembangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pati. Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 12 orang tersangka di kasus tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya