Aceh Barat Daya - Pria berinisial UB (49) warga Desa Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh ditangkap polisi karena menimbun solar bersubsidi.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana menjelaskan, pelaku ditangkap tim Opsnal Satreskrim sekira pukul 17.00 WIB.
Dia mengatakan, awal kasus ini terungkap atas informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.
"Menindak lanjuti informasi itu, tim langsung menindaklanjuti informasi itu dan berhasil mendapati seorang laki-laki berinisial UB yang pada saat itu tertangkap tangan dengan menyimpan 14 jeriken minyak solar di rumahnya," kata Iptu Rivandi Permana, Senin, 25 April 2022.
Menurutnya, 14 jeriken itu masing-masing berisikan 32 liter BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan 448 liter. Pelaku mendapatkannya dengan cara menyuling solar dari dalam tangki mobil Panther minibus miliknya.
"Pelaku menyuling BBM dari dalam Tangki mobil ke dalam 14 jeriken tersebut dengan menggunakan satu buah selang sedang ukuran ± 1,5 meter. Dan itu dilakukan di rumahnya," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, BBM bersubsidi ini akan diperjual belikan kepada orang lain yang ingin membelinya dengan harga Rp. 6.500 per liter dan meraup untung lebih besar.
Dia menambahkan, BB yang berhasil diamankan yaitu satu Unit Mobil Minibus Merk Isuzu Panther Tahun 1993 Warna Biru BL 427 AS atas nama. H. Sukirman. AR, satu lembar STNK Atas nama H. Sukirman. AR, 14 jerigen minyak solar bersubsidi, tujuh buah jerigen kosong, dan satu buah selang sedang ukuran ± 1,5 meter.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Jo Pasal 55 undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta," pungkasnya.[]