Daerah Senin, 25 April 2022 | 15:04

Polisi Abdya Tangkap Tim Pencuri Ternak, Incar Ternak Lintas Barat Selatan Aceh

Lihat Foto Polisi Abdya Tangkap Tim Pencuri Ternak, Incar Ternak Lintas Barat Selatan Aceh Penampakan hewan ternak hasil curian. (Foto: Opsi/Humas Polres Abdya)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Kapolres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, pihaknya berhasil menangkap delapan orang tim pencuri ternak warga lintas barat selatan Aceh.

Rivandi mengatakan, delapan tersangka itu yakni HJ (50) warga Desa Alue Tho, Kecamatan Seunagan, FS (39) warga Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue dan SDR (44) warga Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian, lanjutnya, RB (30), DW (39) warga Desa Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, HM (45) warga Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan dan dua berikutnya AD (21) dan RL (57) warga Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.

"Penangkapan pada, Rabu 20 April 2022 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda," kata Rivandi, Senin, 25 April 2022.

Dia berujar, kasus ini terungkap atas informasi warga Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh Aceh Barat Daya terkait transaksi jual beli hewan yang mencurigakan.

Lanjutnya, sekira pukul 06:30 WIB, Rabu 20 April 2022 Satreskrim melihat satu unit mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1332 TF ditumpangi oleh empat orang pelaku. Saat itu, mobil tersebut masuk ke sebuah gudang.

"Ketika turun, mereka menurunkan satu ekor sapi warna hitam yang merupakan hasil curian," ujarnya.

Melihat itu, lanjutnya, polisi langsung melakukan penggerebekan. Tiga dari Empat pelaku diamankan, sementara pelaku berinisial MD berhasil melarikan diri dalam penggerebekan itu.

"Dalam penangkapan itu, satu orang pelaku berinisial DW terpaksa dilumpuhkan dengan dilakukan pengambilan tindakan terukur oleh pihak Satreskrim Polres Abdya karena melawan petugas," sebutnya.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," sambung Rivandi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya