Daerah Selasa, 24 Juni 2025 | 18:06

Peringatan kepada Bupati Anton Saragih, Simalungun Pernah di Era Pemerintahan ‘Kelam’

Lihat Foto Peringatan kepada Bupati Anton Saragih, Simalungun Pernah di Era Pemerintahan ‘Kelam’ Ketua Umum DPP KNPSI Jan Wiserdo Saragih dan Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih. (Foto: Kolase Opsi))
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dan wakilnya Benny Gusman Sinaga menerima peringatan dari DPP Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia atau KNPSI yang dipimpin Jan Wiserdo Saragih.

Lewat sebuah surat terbuka pada Selasa, 24 Juni 2025, KNPSI menyampaikan sejumlah hal “kelam” di masa pemerintahan Bupati JR Saragih, yang diketahui adik dari Bupati Anton Achmad Saragih.

KNPSI berharap masa kelam itu jangan sampai terulang. 

Diantaranya jangan sampai menerima dan menempatkan pendatang sebagai pejabat di Simalungun dan menggantikan putra Simalungun di tanah Simalungun sendiri.

Tidak lagi memberikan kesempatan kepada mantan pejabat Pemkab Simalungun yang turut terlibat dalam catatan-catatan buruknya kinerja  Kabupaten Simalungun sebelumnya.

KNPSI meminta Anton - Benny mewujudnyatakan janji-janji kampanye, khususnya dalam membangun infrastruktur di Simalungun.

Jan Wiserdo dalam keterangan tertulis kemudian membeberkan sejumlah kejadian kelam atau catatan negatif Pemkab Simalungun periode 2010-2021 atau dominan di masa Bupati JR Saragih.

Masa itu kata dia, banyak terjadi pergantian pejabat, yang diduduki oleh putra Simalungun diganti kepada pejabat pendatang yang bukan Simalungun.

Berikut catatan kelam versi KNPSI tersebut: 

Kabupaten Simalungun pada tahun 2013 peringkat nomor 1 paling buruk dari 514 kabupaten/ kota di Indonesia dalam pengelolaan keuangan.

Paling tinggi untuk belanja pegawai, yakni 74,3% atau paling sedikit belanja modal hanya 10% dan belanja barang hanya 11%.

Dalam hal kinerja, tahun 2014 Pemkab Simalungun berada pada peringkat ke-337 dari 395 kabupaten se-Indonesia.

BACA JUGA: Segera Dilantik Jadi Bupati Simalungun, Segini Harta Kekayaan Anton Saragih

Lebih rendah dari kabupaten pemekaran di Papua, seperti Kabupaten Asmat, Waropen, Tambrauw, Ende, Nabire dan Merauke. 

Pengangkatan tenaga honorer 5.000 orang tahun 2014 yang meningkatkan beban gaji naik sampai 900% sebesar Rp 12,9 miliar, naik jadi Rp 120,8 miliar.

Tiga kali memperoleh predikat terendah, disclaimer dari BPK RI, yakni tahun 2013, 2017, dan 2018.

Itu terjadi di tengah guyuran anggaran untuk mengelola keuangan dan aset  tahun 2017 dan 2018 menghabiskan Rp 44 miliar.

Tahun 2012 ke tahun 2015, APBD Simalungun bertambah sebesar Rp 867 miliar.

Tetapi di periode tahun yang sama, penduduk miskin di Simalungun bertambah, dari 83.000 jiwa naik menjadi 92.330 jiwa.

Dengan 10 tahun APBD Simalungun menghabiskan Rp 22 triliun hasilnya untuk infrastruktur adalah, jalan kondisi baik dari 42% turun jadi 21,94%.

Jalan kondisi sedang dari 25,47% turun jadi 22,82%. Jalan kondisi rusak dari 28,40% bertambah jadi 30,19%. Jalan kondisi rusak berat dari 3,65% bertambah jadi 25,04%.

Tahun 2015, Pemkab Simalungun menaikkan anggaran beasiswa dari Rp 23,8 juta naik jadi Rp 17,6 miliar.

Tetapi tahun 2016 beasiswa ini turun lagi jadi Rp 1,4 miliar. Hal ini mengakibatkan ada 15.371 orang siswa yang tidak lagi mendapatkan beasiswa. 

Adanya beberapa pejabat Pemkab Simalungun setingkat eselon II dan III  yang terjerat OTT korupsi dan telah  menjalani hukuman.

Banyaknya pembiayaan pemborosan uang APBD Simalungun antara lain untuk pembangunan Bandar Udara Rondahaim  Rp 7 miliar yang tidak berfungsi.

Pengadaan finger print Rp 1,6 miliar  yang tidak berfungsi, pembangunan rumah-rumah dinas baru mencapai Rp 17,6 miliar tidak ditempati.

Pembangunan kantor bupati dua kali Rp 13,5 miliar, justru kantor bupati lama yang baru dibangun senilai Rp 20 miliar oleh bupati sebelumnya dihibahkan kepada pihak lain.

Pembangunan taman kantor bupati Rp 10,5 miliar, baya pelatihan/peningkatan SDM aparatur untuk 7 SKPD saja TA 2017 mencapai Rp 33,6 miliar tetapi hasil audit BPK RI justru disclaimer.

Acara HUT RI, HUT Simalungun, Perayaan Natal dan hari besar keagamaan TA 2016 – 2017 saja mencapai Rp 19,7 miliar, biaya makan/minum bupati/wakil bupati per hari Rp 25 juta.

Adanya diskriminasi dan ketidakadilan dalam pendistribusian APBD. 

Terbukti ada enam kecamatan di tahun 2012 dan lima kecamatan di tahun 2013 yang tidak ada menerima dana APBD untuk pembangunan, tetapi saat yang sama ada  bansos dan hibah mencapai Rp 48 miliar.

Mengabaikan kompetensi dan baperjakat  dengan mengangkat sarjana sosial sebagai Kadis Pendidikan, sarjana hukum sebagai Kadis Kehutanan, sarjana pendidikan sebagai Kadis Peternakan dan Perikanan, sarjana sosial sebagai Kadis Pengairan, insinyur teknik sebagai Kadis Pendapatan, guru jadi camat, bidan jadi lurah, dan lainnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya