Mamuju - Pernikahan dini dua remaja di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Tapalang, Muhammad As`ad, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 28 Mei 2022.
Muhammad As`ad mengungkapkan, pernikahan tersebut tetap sah, namun secara hukum, tidak tercatat di KUA.
"Atau bahkan, tidak disetujui negara," kata Muhammad As`ad.
Kata dia, pihaknya tidak mengetahui adanya acara pernikahan dini di wilayah tersebut.
"Jelasnya, jika diketahui kedua mempelai adalah anak di bawah umur, dipastikan KUA akan menolak," katanya.
Muhammad As`ad menjelaskan, pihak Kementerian Agama (Kemenag) sudah menekankan, tidak memperbolehkan pernikahan di bawah umur.
"Itu sudah ditekankan dari Kemenag, jangan menikahkan kalau dibawah umur," kata Muhammad As`ad.
Sebelumnya, pernikahan dini antara Nasming dengan Ulansari, berlangsung secara sederhana di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Mamuju, Sulbar, Selasa, 24 Mei 2022 lalu.[]