Daerah Sabtu, 28 Mei 2022 | 21:05

Pernikahan Dini di Mamuju Tak Tercatat di KUA

Lihat Foto Pernikahan Dini di Mamuju Tak Tercatat di KUA Sepasang anak dibawah umur yang dinikahkan di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Mamuju, Sulbar. (Foto: Opsi/Netizen)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Pernikahan dini dua remaja di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Tapalang, Muhammad As`ad, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 28 Mei 2022.

Muhammad As`ad mengungkapkan, pernikahan tersebut tetap sah, namun secara hukum, tidak tercatat di KUA.

"Atau bahkan, tidak disetujui negara," kata Muhammad As`ad.

Kata dia, pihaknya tidak mengetahui adanya acara pernikahan dini di wilayah tersebut.

"Jelasnya, jika diketahui kedua mempelai adalah anak di bawah umur, dipastikan KUA akan menolak," katanya. 

Muhammad As`ad menjelaskan, pihak Kementerian Agama (Kemenag) sudah menekankan, tidak memperbolehkan pernikahan di bawah umur.

"Itu sudah ditekankan dari Kemenag, jangan menikahkan kalau dibawah umur," kata Muhammad As`ad.

Sebelumnya, pernikahan dini antara Nasming dengan Ulansari, berlangsung secara sederhana di Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Mamuju, Sulbar, Selasa, 24 Mei 2022 lalu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya