Hukum Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:08

Petinggi PT JJC Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II

Lihat Foto Petinggi PT JJC Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat Konferensi Pers bersama awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan guna mencari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kali ini, penyidik memeriksa lima orang saksi. Yakni, VK selaku Direktur PT JJC periode 1 September 2020 sampai 24 Mei 2021, GIMPM selaku Direktur PT JJC periode 25 Juni 2021 sampai 10 Maret 2021, HP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT JJC periode 24 November 2016 sampai 1 Oktober 2020, BSW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016 sampai 2020 dan MAS selaku Direktur Bisnis PT Jasamarga.

"Kelimanya diperiksa masih sebagai saksi atas nama tersangka DP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Kendati demikian, Harli tidak merinci lebih jauh perihal pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Japek II.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebutkan tersangka berinisial DP yang merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya