Manado – Seorang pengedar obat-obatan sediaan farmasi jenis thryhexypenidyl tanpa ijin diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan, tersangka adalah pria berinisial RA berusia 31 tahun, warga Kecamatan Singkil Kota Manado.
“RA diamankan petugas Kepolisian saat berada di daerah Singkil II, pada hari Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis thryhexypenidyl,” ujarnya, Selasa 8 Februari 2022.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti obat keras jenis thryhexypenidyl sebanyak 1000 butir.
Baca juga:
Ratusan Peserta Seleksi SIP Angkatan 51 Polda Sulut Jalani Rikkes
Vaksinasi Anak di Sulut Baru 20 Persen, Ini Imbauan Kapolda Sulut Irjen Mulyanto
Menurut Abast, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat kepada Kepolisian bahwa di daerah Singkil ada peredaran obat keras.
“Tersangka dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. []