Manado – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe mengamankan residivis pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Sabtu 29 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya pria berinisial RR 44 tahun, warga Tidore, Tahuna Timur, Sangihe. Ditangkap di wilayah Tabukan Selatan, Sangihe beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl,” ujarnya, Minggu 30 Januari 2022.
Lanjut Jules, terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat 28 Januari 2022 malam, ketika tim mengamankan seorang pria berinisial JT 30 tahun, warga Tapuang, Tahuna Timur, atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl.
“Saat itu JT mengaku mendapatkan Trihexyphenidyl dari RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RR,” jelasnya.
Baca juga:
Polisi Beberkan Identitas Artis Sinetron yang Ditangkap Narkoba
Sopir Angkot Maut yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta di Medan Positif Narkoba
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, RR pada Juli 2016 silam pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara selama setahun.
“RR dan JT beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diperiksa. Dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Sangihe,” pungkas Jules.