Hukum Sabtu, 25 Desember 2021 | 17:12

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Diciduk

Lihat Foto Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Diciduk Ilustrasi penangkapan. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Sumut - Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua kurir yang hendak mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 50 Kilogram ke Jakarta. Keduanya ditangkap di Jalan Megawati Medan-Binjai, Sumut.

"Dua tersangka yang ditangkap yakni Muji 22 tahun dan Fahrurozi 22 tahun. Keduanya merupakan warga Aceh," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu 25 Desember 2021.

Keduanya ditangkap pada Selasa 21 Desember 2021 di jalan Megawati Medan-Binjai.

Penangkapan bermula saat petugas Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu antar provinsi dari Aceh ke Medan dan Jakarta.

"Barang haram itu akan dikirim menggunakan sebuah kendaraan dengan ciri-cirinya sudah diketahui. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan memonitor di wilayah perbatasan Aceh-Medan. Di sana terpantau sebuah kendaraan yang dicurigai," jelasnya.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan para tersangka. Polisi pun berhasil menghadang dan menahan dua tersangka dan satu unit mobil Toyota Rush warna putih nomor polisi BL 1156 DD.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, polisi menemukan barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh Cina berisikan sabu dengan berat keseluruhannya 50 Kg. Beberapa bungkus diletakkan di bagian dalam pintu mobil, sedangkan yang lainnya ada dalam dua karung yang dikemas dalam pakaian bekas," jelas Hadi.

Saat diinterogasi, tersangka Muju mengakui mereka hanya disuruh oleh seseorang berinisial A. Di mana A menyuruh para tersangka untuk mengambil Toyota Rush yang berisi sabu di kawasan Idi Propinsi NAD untuk dibawa ke Medan dan Jakarta.

"Si A ini menjanjikan upah sebesar Rp 200 juta. Namun para tersangka baru menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta.

Ketika berangkat dari Aceh mereka disuruh ganti nomor ponsel baru. Ketika sudah sampai Medan disuruh menunggu di pool bus Medan-Aceh dan akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya," ujarnya.

Tim Ditresnarkoba sempat menunggu untuk memastikan ada yang menghubungi tersangka, tetapi karena tidak ada yang menghubungi, selanjutnya tersangka M dan F beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasusnya masih dalam pendalaman. Saat ini tim sedang mengembangkan jaringannya termasuk melakukan pengejaran terhadap A," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya