Hukum Rabu, 16 Februari 2022 | 19:02

Polres Indramayu Tangkap 10 Pelaku Pengedar Pupuk Bersubsidi Ilegal

Lihat Foto Polres Indramayu Tangkap 10 Pelaku Pengedar Pupuk Bersubsidi Ilegal Kapolres AKBP M Lukman Syarif menunjukkan barang bukti pupuk yang diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu. (Foto: Opsi/Charles)
Editor: Yohanes Charles

Indramayu - Kepolisian Resor Indramayu Polda Jabar menangkap 10 orang diduga pelaku penjual pupuk bersubsidi secara ilegal.

Hal tersebut di ungkap oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif kepada awak media dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Indramayu Jawa Barat, Rabu 16 Februari 2022.

“Orang yang sudah kami amankan berjumalah 10 orang," kata Lukman didampingi Kadis Pertanian Ahmad Syadali, Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani, Kasat Reskrim AKP Lutfi Olot G, dan Kasi Humas Iptu Didi Wahyudi.

Ia menyebutkan para tersangka ya g diamankan yaitu KNT warga Kedokanbunder, Indramayu, YN, RK, JY, AT, AR, RS, CS warga Ciasem Kabupaten Subang Subang, MAA, warga Batujaya Kabupaten Karawang, AM, warga Patokbesi Kabupaten Subang

"Satu orang lagi dalam proses pengejaran," tambahnya.

Lanjut Kapolres barang bukti yang sudah diamankan yaitu satu unit mobil truk Nopol B 9258 KPA berikut kunci kontak dan STNK, 200 zak pupuk Urea bersubsidi, empat unit handphone berbagai merk, dua lembar nota penjualan CV. Zayyanah Tani Subur, satu bendel surat perjanjian jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi serta Legalitas kios Lancar Abadi.

Modus operandi diduga para pelaku membawa pupuk Urea dari kios pupuk Lancar Abadi milik MAA yang berada di Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang sebanyak 10 ton atau 200 zak (@50 kg) menggunakan kendaraan colt diesel untuk dijual di wilayah Indramayu dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen yang sah.

Kapolres juga menjelaskan untuk alur pesanan ATG memesan pupuk Urea kepada KNT dengan harga Rp 350 ribu perkwintal.

Selanjutnya KNT memesan kepada YN dengan harga Rp 331 perkwintal dan YN membeli kepada MAA dengan harga Rp 260 ribu.

MAA membeli kepada distributor resmi CV. Zayyanah Tani Subur Cikampek Rp 218 ribu perkwintal.

"Untuk harga eceran tertinggi sendiri Rp 225 ribu perkwintal," kata Lukman.

Para tersangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang – undang RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No.15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. 

"Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya