Hukum Rabu, 28 September 2022 | 10:09

Polri Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Ada Apa?

Lihat Foto Polri Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Ada Apa? Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: Youtube/MetroTV).

Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan saat ini tim penyidik tengah fokus melakukan evaluasi kesehatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis.

"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya PC, baik dari fisik maupun psikisnya,” kata Irjen Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, dikutip Opsi, Rabu, 28 September 2022.

Pemeriksaan kesehatan tersebut, menurut Dedi, untuk menentukan langkah lanjutan apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca jugaIPW: Kakak Asuh Berupaya Memilih Hakim untuk Ringankan Hukuman Sambo

"Apabila minggu ini sudah dinyatakan P-21, baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses persiapan persidangan," kata Dedi.

Dedi mengatakan pemeriksaan kesehatan fisik Putri Candrawathi telah dilaksanakan dan Selasa kemarin juga mulai dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dari sisi psikologis. Kemudian, hasil pemeriksaan kesehatan ini nantinya akan disampaikan kepada penyidik.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim Dokter Kesehatan Polri.

Namun, Polri mempersilakan pihak Putri Candrawathi untuk melakukan tes kesehatan menggunakan dokter sendiri.

Baca jugaRobert Bonosusatya: Saya Sangat Kenal Ferdy Sambo

"Dari Dokes Polri, tapi kalau pengacara mau lakukan second opinion (pendapat kedua), silakan. Hasilnya pun nanti disampaikan ke penyidik dan penyidik akan menyampaikan lebih lanjut," kata Dedi.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu, Putri Candrawathi belum juga ditahan karena alasan sakit dan alasan kemanusiaan lantaran istri Sambo itu masih memiliki balita.

Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya