Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy`ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy`ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana seperti mengutip ANTARA, Rabu, 10 Juli 2024.
Penandatanganan dan penerbitan Keppres itu, lanjutnya, menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diberitakan sebelumnya, DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy`ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.
Melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.[]