Daerah Rabu, 09 November 2022 | 13:11

Pria Kepala Lima di Aceh Tega Perkosa Anak Tiri

Lihat Foto Pria Kepala Lima di Aceh Tega Perkosa Anak Tiri Ilustrasi korban pencabulan. (foto: istimewa).

Aceh Barat Daya - Pria di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh berinisial AF (50), ditangkap polisi. Pria berkepala lima itu diduga memerkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Maiyudi mengatakan peristiwa cabul ini terjadi pada Agustus 2022 lalu. AF yang berprofesi sebagai pedagang cabai itu melakukan tindak perkosaan di salah satu penginapan di Kota Sinabang.

Lebih lanjut Ipda Maiyudi menerangkan, keberadaan ayah tiri dan ibunya di Kota Sinabang ialah untuk menjual cabai ke Pasar Sinabang.

Saat di Sinabang, korban terlebih dahulu pergi ke penginapan untuk beristirahat.

"Mengetahui korban di penginapan, AF tiba-tiba datang ke penginapan dan langsung mengunci pintu dari dalam, dan melakukan pencabulan terhadap korban," kata Maiyudi kepada wartawan dikutip Rabu, 9 November 2022.

Setelah mencabuli anak tirinya, AF lantas mengancam korban agar tidak membocorkan kejadian memilukan ini kepada siapapun.

"Namun, korban tidak terima dengan perlakuan sang ayah tiri, dia mengadu ke ibunya dan sang ibu melaporkan peristiwa itu ke polisi," tutur dia.

Setelah mendapat laporan tersebut, ujar Maiyudi, polisi langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

"Tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue di rumahnya, dan atas kejadian ini terduga pelaku pencabulan akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya