Daerah Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:10

Cabuli Santriwati, Mas Bechi Anak Kiai di Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara

Lihat Foto Cabuli Santriwati, Mas Bechi Anak Kiai di Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. (Foto: Opsi/Int)
Editor: Rio Anthony

Jombang – Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan hal tersebut dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mia yang juga merupakan tim jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan pihaknya mendakwa Bechi dengan tiga pasal berapis.

Yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Serta pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” jelasnya, Senin 10 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Mia menyebut bahwa dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan perbuatan Bechi.

Mulai dari awal pemeriksaan terdakwa hingga keterangan saksi serta alat bukti dan keterangan ahli lainnya.

Dengan demikian, JPU menjatuhkan tuntutan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut.

Selain itu, Mia juga menegaskan JPU turut mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama Undang-Undang yang berlaku. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya