News Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:03

Puluhan Pejabat Kemenkeu Sekaligus Komisaris BUMN, Stafsus: Tidak Ada Larangan

Lihat Foto Puluhan Pejabat Kemenkeu Sekaligus Komisaris BUMN, Stafsus: Tidak Ada Larangan Sta Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Belasan pejabat Kementerian Keuangan rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan, mayoritas di BUMN.

Diungkap Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra. Setidaknya 39 pegawai Kementerian Keuangan dari eselon I dan II yang merangkap jabatan tersebut.

"Mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," demikian rilis pers yang diterima Opsi dari Seknas Fitra pada Jumat, 3 Maret 2023. 

Merespons itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut pihaknya berpegang pada UU Keuangan dan UU BUMN.

"Mengenai rangkap jabatan komisaris pejabat Kemenkeu, kami berpegang pada UU Keuangan dan BUMN. Tidak ada larangan di sana," katanya dalam keterangan pers, Jumat, 10 Maret 2023. 

Justru kata Prastowo, yang ada mandat untuk melakukan pengawasan. Di mana Kementerian Keuangan termasuk beberapa kementerian yang lain sebagai ultimate stakeholder

Yang harus memastikan kinerja BUMN itu melakukan dengan baik mencapai tujuan-tujuannya.

"Itu peran pengawasan," katanya. "Nah kenapa para pejabat ditempatkan di sana, karena secara ex officio dengan peran, tugas tanggung jawab, dan kewenangan, mereka dianggap bisa efektif menjalankan itu," imbuhnya.

BACA JUGA: Fitra Ungkap 39 Pejabat Kementerian Keuangan Rangkap Jabatan, Mayoritas Komisaris BUMN

Misalnya, sambung Prastowo, kalau ada masalah di BUMN di mana pejabat tersebut ditempatkan, bisa melaporkan langsung ke Menteri Keuangan. 

"Kalau tahu ada kebutuhan terobosan, bisa manggil untuk rapat, dan sebagainya," tuturnya.

Disinggung soal honorarium dan fasilitas yang diterima pejabat dimaksud, Prastowo berdalih, itu kembali kepada pembuat aturan, karena pihaknya hanya sebagai pelaksana UU.

"Selama ini UU tidak melarang, kami kembalikan kepada pembuat aturan. Kelak ketika ada perubahan, kami ikuti perubahan itu," ujarnya.

Namun dirinya mengapresiasi soal apa yang dipersoalkan oleh masyarakat, karena muncul cek and balance. 

"Menurut kami itu baik-baik saja sebagai aspirasi. Nah, mari kita selalu rumuskan ini menjadi rekomendasi-rekomendasi yang baik dan kami ikut saja, wong kami ini eksekutif yang melaksanakan UU," tukasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya