News Senin, 19 September 2022 | 16:09

Rehab Narkoba Faktanya Berbayar, PKNI Pertanyakan Peran BNN

Lihat Foto Rehab Narkoba Faktanya Berbayar, PKNI Pertanyakan Peran BNN Perwakilan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Wan Traga Duvan Baros. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Perwakilan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Wan Traga Duvan Baros mempertanyakan peran Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran ia mendapati fakta untuk menjalani rehabilitasi narkoba itu berbayar. 

Menurut dia seharusnya BNN mengurusi tentang narkotika dan sejumlah permasalahan-permasalahannya, bukan pada penindakan yang bersifat represif.

Wan Traga bilang, tindakan represif pihak BNN mudah ditemukan di daerah, kerap menangkapi orang dan memaksa korban melakukan tes urine.

Baca jugaPKNI: BNN di Lapangan Semena-mena, Asal Tangkap, Paksa Orang Tes Urine

"Dan sampai hari ini upaya-upaya represif itu tidak membuahkan hasil apa-apa, yang ada malah semakin banyak lembaga pemasyarakatan semakin penuh," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, dikutip Opsi, Senin, 19 September 2022.

Wan Traga pun mengkritik kerja tim asesmen terpadu (TAT) karena yang melakukan proses atau memberi lampu hijau bagi seorang pengguna narkoba untuk direhabilitasi, sekarang dijalani oleh BNN sendiri.

Wan Traga pun merasa ironi, bagi seorang korban penyalahguna narkoba untuk mendapat lampu hijau direhab itu tidak gratis, harus bayar.

Baca jugaDPR Kantongi Info Pengguna Narkoba Diperas Aparat, Deal dengan Angka Tertentu

"Ini tidak ada namanya tim TAT. Saya tidak pernah dengar jaksa, polisi duduk bareng untuk melakukan sebuah proses yang namanya TAT. Semua kalau mau berbayar Pak," kata dia.

"Kalau dulu keluarga saya masih kaya sih mungkin masih bisa bayar, tapi sekarang keluarga saya sudah miskin Pak, enggak sanggup bayar lagi," lanjutnya.

Baca jugaSering Pamer Barbuk, BNN Dinilai Sama Sekali Tak Berperan Perangi Narkotika

Wan Traga pun bingung melihat peran BNN di Undang-Undang tentang Narkotika, karena hanya di elemen penguatan. Sementara fungsi rehabilitasi ada di bawah Kementerian Sosial. Menurut dia antara badan dan kementerian berjalan sendiri-sendiri, tidak kompak.Aturan dalam UU narkotika saat ini jelas tumpang tindih, maka perlu direvisi.

"Kita sering diskusi akhirnya melemparkan ke Undang-Undang Nomor 35 sendiri di situ ada fungsinya BNN, fungsinya Kemenkes apa, fungsinya Kemensos ada. Yang seharusnya duduk bersama menangani masalah ini, ini mengedepankan ego sektoralnya masing-masing," kata dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya