Jakarta - Jessica Kumala Wongso kembali mengguncang dunia hukum dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 Oktober 2024, pihak Jessica menyampaikan keyakinan bahwa rekaman CCTV dari restoran Olivier yang dipresentasikan dalam persidangan tidak utuh.
Kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan potongan rekaman yang bisa membuktikan ketidakutuhannya.
"Dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong-potong. Namun, waktu itu kami tidak memiliki bukti konkret, sehingga hakim mengabaikannya," kata Sordame.
Sordame menambahkan, "Rekaman CCTV ini tidak hanya dipotong, tetapi juga direkayasa. Kami curiga ada pengaburan warna gambar dan penurunan kualitas resolusi video".
Temuan ini didapatkan saat mereka menonton sebuah tayangan di salah satu stasiun TV.
"Dalam acara tersebut, kami menemukan bukti baru, yang membuktikan adanya potongan video yang belum pernah ditampilkan di persidangan," ujarnya.
Pentingnya bukti ini semakin menonjol setelah ayah Mirna, Darmawan Salihin, dalam wawancara, menyatakan bahwa dia memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditampilkan di pengadilan.
"Ini menunjukkan ada kekhilafan hakim dalam mengambil keputusan," tambah Sordame.
Rekan kuasa hukum Jessica, Andra Reinhard Pasaribu, juga mengkritisi prosedur penyitaan rekaman CCTV yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dia menyoroti momen penting saat eks pegawai restoran, Agus, menyajikan racikan kopi untuk Mirna yang dianggap hilang.
"Prosedur penyitaan yang tidak sesuai mengakibatkan CCTV tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah," ungkap Andra.
Selama persidangan, tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan racun ke dalam kopi Mirna.
Menurut Andra, dugaan rekayasa CCTV ini dilakukan untuk menutupi fakta yang sebenarnya.
"Putusan di tingkat pertama hingga peninjauan kembali harus dibatalkan karena didasarkan pada rekaman CCTV yang tidak sah," tegasnya.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara setelah dianggap terbukti melakukan pembunuhan pada 2016.
Upaya hukum melalui banding, kasasi, dan PK telah dilaluinya, namun hukumannya tetap 20 tahun.
Pada Agustus 2024, ia memperoleh pembebasan bersyarat, namun kini kembali berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya melalui PK kedua ini.[]