News Minggu, 14 Agustus 2022 | 17:08

Ronny Talapessy: Bharada E Tidak Ikut Rencana Pembunuhan, Hanya Patuh Perintah Atasan

Lihat Foto Ronny Talapessy: Bharada E Tidak Ikut Rencana Pembunuhan, Hanya Patuh Perintah Atasan Ronny Berty Talapessy SH MH. (Foto: Twitter)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Menurut kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, kliennya hanya menuruti perintah atasan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua. Dan Ronny mengatakan, kliennya tidak ikut merencanakan pembunuhan.

"Bharada E itu tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, karena yang disangkakan Pasal 338 dan 340, maka di situ disampaikan kan dengan sengaja, kita sampaikan bahwa Bharada E waktu kejadian ada di TKP, dia itu dalam keadaan nurut perintah pimpinan karena dia situasinya mencekam, terlalu cepat waktunya, dia disuruh atasan dan di bawah tekanan. Sebagai bawahan dia kan patuh taat kepada atasan," kata Ronny, Minggu 14 Agustus 2022.

Dia menegaskan akan meminta pengadilan menerapkan Pasal 51 huruf 1 KUHAP agar Bharada E bebas dalam kasus ini. Ronny mengklaim pembunuhan itu terjadi karena Bharada E mendapat tekanan dari atasan.

"Kita minta supaya Pasal 51 huruf 1 ini dimasukkan, walau pun nanti tidak dimasukkan di tingkat penyidikan atau di petunjuk jaksa, itu kita akan minta ke pengadilan, karena Pasal 51 itu adalah peniadaan hukuman, peniadaan hukuman itu di pengadilan bisa diputuskan oleh majelis hakim," jelas Ronny.

"Pembunuhan yang terjadi di mana Bharada E itu diperintah dalam tekanan dan target kita adalah bebas. Kita minta dukungan pada publik," sambungnya.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, karena dia yang meminta anak buahnya untuk membunuh Brigadir Yoshua.

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yoshua diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.

Saat pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, ada beberapa oranh di rumah Dinas Ferdy Sambo, semuanya sudah jadi tersangka, berikut rinciannya:

1. Irjen FS (Ferdy Sambo)
2. Bharada RE atau E (Richard Eliezer), ajudan Ferdy Sambo
3. Brigadir RR atau R (Ricky Rizal), ajudan istri Ferdy Sambo
4. KM, sopir Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo juga mengungkap peran keempatnya, yakni;

1. Irjen Ferdy Sambo: Menyuruh penembakan Brigadir J
2. Bharada E: Menembak Brigadir J
3. Brigadir R: Menyaksikan penembakan
4. KM: Membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya