News Kamis, 17 November 2022 | 13:11

RUU Provinsi Papua Barat Daya Disahkan Jadi UU: Semoga Meningkatkan Sistem Demokrasi

Lihat Foto RUU Provinsi Papua Barat Daya Disahkan Jadi UU: Semoga Meningkatkan Sistem Demokrasi Mendagri Tito Karnavian, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad penyerahan UU Provinsi Papua Barat Daya, Kamis, 17 November 2022. (Foto: Istimewa)

Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan tingkat II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 November 2022.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengambilan keputusan diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus.

Pada laporan itu disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan.

Kemudian anggota DPR RI menjawab "setuju" sembari disambut tepuk tangan dan suara riuh.

Dalam UU tersebut Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Untuk diketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.

Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.

"DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua," kata Puan.

Selain itu, dia berharap infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju," ujarnya.

Lebih lanjut, dia berpendapat pengesahan UU tersebut akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024.

Oleh sebab itu, dia meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

Baca jugaSah! RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Inisiatif DPR RI

Baca jugaPembentukan Provinsi Papua Barat Daya Bertujuan Meningkatkan Martabat OAP

"Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju," ucap Puan Maharani.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya