Medan - Narkotika jenis sabu seberat 32.724,4 gram, dimusnahkan di Markas Polrestabes Medan, Selasa, 11 Januari 2022.
Dengan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti sabu itu, diasumsikan berhasil menyelamatkan sekitar 330.684 jiwa. Selain sabu, ganja seberat 18.777,06 gram dan 12.406 butir pil ekstasi juga turut dimusnahkan.
"Barang bukti ini disita dari penindakan bulan 8, 11, 12 dan juga penangkapan di awal tahun," beber Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat memimpin konferensi pers.
Barang bukti narkotika itu, katanya, berasal dari 8 laporan polisi, dimana 15 orang tersangka yang ditangkap diantaranya berjenis kelamin pria dan satu berjenis kelamin wanita.
"Semua barang bukti dimasukkan ke dalam alat milik BNN Sumut yang telah disiapkan, untuk dimusnahkan," katanya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kota Medan.
Disamping itu, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Pengungkapan sabu ini diasumsikan berhasil menyelamatkan sekitar 330.684 orang. Untuk ekstasi terselamatkan 12.776 orang, serta ganja terselamatkan 190.021 orang," jelasnya. []