Jakarta - Pengamat kebijakan publik Said Didu menyinggung surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Mabes Polri.
Said Didu berpendapat, kalau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, maka Jenderal Polisi bintang dua itu tidak mendapatkan hak pensiuan dan hak gunakan purnawirawan sebagaimana mestinya.
"Kalau diberhentikan tidak mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan hilang," kata dia melalui akun Twitter-nya dikutip Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri
Menurut Didu, kalau pengunduran diri Sambo disetujui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka Sambo tentunya masih memiliki hak pensiunan dan bisa gunakan haknya sebagai purnawirawan polisi.
"Kalau mundur dan diterima keduanya masih dapat," kicaunya.
Didu pun menunggu hasil sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo pada Kamis hari ini.
"Kita tunggu keputusan Kapolri," kata Didu.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. Perihal pengunduran diri itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: DPR Minta Kapolri Pecat Polisi yang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
"Ya, suratnya (pengunduran diri) ada," kata Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu.
Menurutnya, tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.
Dalam RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri menyebut Ferdy Sambo akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
"Terhadap Ferdy Sambo, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik untuk keputusan apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," kata Sigit.
Ferdy Sambo melaksanakan KKEP atas perbuatannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang KKEP ini untuk menentukan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). []