Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta tidak menerima gugatan organisasi masyarakat sipil terkait terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng pada Maret-April 2022.
Majelis hakim PTUN Jakarta menyampaikan putusannya atas perkara nomor: 150/G/TF/2022/PTUN.JKT pada 15 Desember 2022 lalu.
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dengan pertimbangan objek gugatan penggugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagai objek sengketa dalam Kompetensi Absolut Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Disebut pula bahwa objek gugatan tidak termasuk kualifikasi keputusan tata usaha negara yang mencakup tindakan faktual (tindakan administrasi pemerintahan).
Kemudian, objek gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara, dan Pengadilan TUN tidak berwenang mengadli perkara.
Andi Muttaqien dari Tim Kuasa Hukum dan Koordinator Public Interest Lawyer Network (PILNET) menyebut putusan tersebut sangat mengagetkan dan mengecewakan.
"Karena majelis hakim tidak memeriksa dan menilai pokok perkara," katanya dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Kamis, 12 Januari 2023.
Seturut dengan itu, pada 28 Desember 2022, penggugat melalui kuasa hjukum mengajukan permohonan pernyataan banding di pengadilan secara elektronik.
Menurut dia, upaya hukum banding ini dilakukan karena penggugat menilai pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta salah dan keliru, serta untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Judianto Simanjuntak selaku Tim Kuasa Hukum dari PILNET Indonesia mengatakan, majelis hakim PTUN Jakarta telah keliru dan salah menyimpulkan dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa objek gugatan penggugat merupakan produk hukum dari para tergugat dalam hal ini Menteri Perdagangan dan Presiden RI, yaitu merupakan pengaturan yang bersifat umum.
Baca juga:
Gagal Jamin Pasokan Minyak Goreng, Jokowi Digugat di Pengadilan
Presiden Jokowi Minta Luhut dan Zulhas Turunkan Harga Minyak Goreng Secepatnya!
Menurut dia, objek gugatan yang merupakan ruang lingkup kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara tidak terbatas hanya pada sebuah penetapan tertulis saja (surat keputusan) tetapi juga sebuah tindakan faktual (tindakan administrasi pemerintahan).
Baik itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu oleh pejabat Tata Usaha Negara seperti halnya objek gugatan penggugat.
Penggugat kata dia, mengklasifikasikan objek gugatan penggugat sebagai sebuah tindakan faktual (tindakan Administrasi Pemerintahan) sebagaimana dimaksud dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara Jo UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2019.
"Oleh karena itu penggugat keberatan atas argumentasi maupun pertimbangan hukum dari Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut karena hal itu merupakan kekeliruan dari majelis hakim yang dengan sengaja sengaja menafsirkan objek gugatan penggugat secara kabur," terangnya.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan PTUN Jakarta serta didukung oleh aliansi masyarakat sipil yakni ELSAM, Greenpeace Indonesia, PILNET Indonesia, Perkumpulan HuMa, dan WALHI Nasional.
Dia mengatakan, putusan atas gugatan yang diajukan tersebut tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara sehingga gugatan penggugat tersebut tidak dapat diterima adalah keliru dan salah.
"Kekeliruan hakim menyimpulkan tentang objek gugatan ini akan berdampak besar karena membuka kemungkinan hal serupa terjadi lagi di masa depan. Tata kelola hulu ke hilir industri sawit harus segera dibenahi untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia lebih besar lagi," katanya. []