News Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:07

Sebanyak 131 Kasus Karhutla di Tanah Air Terjadi sejak Januari-Juli 2022

Lihat Foto Sebanyak 131 Kasus Karhutla di Tanah Air Terjadi sejak Januari-Juli 2022 Petugas saat melakukan pemadaman di lokasi kebakaran hutan dan lahan di Dusun Buntu Raha, Desa Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, tepat di tepian Danau Toba pada Sabtu, 16 Juli 2022. (Foto: Opsi/Alex)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sejak Januari hingga Juli 2022 mencapai 131 kasus.

Lima provinsi sudah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla di tahun 2022. 

Lima provinsi tersebut adalah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. 

Meski bencana masih didominasi oleh kejadian hidrometeorologi basah, pemerintah daerah diimbau untuk tetap siaga dan waspada akan potensi karhutla.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam rakor khusus pengendalian karhutla pada Kamis, 28 Juli 2022. 

Dia mengatakan, BNPB telah menyiapkan beberapa langkah dukungan untuk pengendalian karhutla. 

Seperti membentuk Desa Tangguh Bencana Karhutla serta melakukan edukasi kepada publik terkait mitigasi karhutla. 

BNPB juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan mitigasi jangka panjang berbasis vegetasi. 

Pada saat status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan ditetapkan di suatu daerah, BNPB akan memberikan bantuan operasi udara. 

Bantuan ini berupa pemberian dukungan helikopter untuk operasi pemadaman maupun patroli. 

Disebutnya, sampai Kamis, 28 Juli 2022, terdapat lima provinsi yang telah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla di tahun 2022. 

"Penetapan status siaga darurat bencana ini menjadi dasar penanganan darurat kita di lapangan. Sepanjang daerah belum menetapkan status tersebut, maka kita belum bisa menurunkan bantuan heli," tegas Suharyanto. 

Untuk dukungan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), BNPB kata Suharyanto, akan membuat surat rekomendasi pendanaan TMC sesuai kebutuhan, sehingga BRIN sebagai pelaksana bisa mendapatkan anggaran langsung dari Kementerian Keuangan.

"Sehingga setelah mendapat surat rekomendasi dari BNPB, BRIN dapat mengajukan langsung kepada Menkeu terkait pendanaan dan pertanggungjawaban untuk TMC," pungkas Suharyanto.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya