News Senin, 31 Juli 2023 | 12:07

Sebar Video Syurnya dengan Gadis di Bawah Umur, Pria di Banggai Ditangkap Polisi

Lihat Foto Sebar Video Syurnya dengan Gadis di Bawah Umur, Pria di Banggai Ditangkap Polisi ilustrasi mesum. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Banggai - Seorang pria asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), SC (21), ditangkap polisi usai menyebarkan video syurnya dengan mantan pacarnya yang masih berusia 13 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pagimana, AKP Makmur, saat dikonfirmasi wartawan via gawainya, Senin, 31 Juli 2023.

Makmur mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap SC setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Sabtu, 29 Juli 2023 kemarin.

"Pelaku ditangkap di kediamannya atas laporan polisi orang tua korban di Mapolsek Pagimana," kata Makmur.

Dia juga mengungkapkan, orang tua korban mendapat informasi bahwa video asusila anaknya tersebar di Media Sosial (Medsos) Facebook.

"Dari pengakuan korban kepada orang tuanya, perbuatan itu pertama kali dilakukan di rumah pelaku sekira Januari 2023 dan yang terahir kali pertengahan Juli 2023," ungkapnya.

Lanjut Makmur menjelaskan, video tak senonoh tersebut disebarkan SC lantaran tak terima ditolak korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 1 untuk melakukan hubungan badan lagi.

"Pelaku mengancam menyebarkan video yang sudah direkam apabila tidak bersedia lagi melakukan hubungan badan," pungkas Makmur.

Barang bukti yang diamankan berupa baju daster warna kuning, pakaian dalam dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam.

"Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya