Medan - Pelaku pencurian uang senilai Rp 50 juta dan HP di salah satu toko ponsel di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku Abdul Rohim Simangunsong (38), warga Jalan Perisai, Lingkungan Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara.
Saat akan ditangkap, pelaku Abdul Rohim juga sempat melakukan perlawanan memakai senjata tajam pisau egrek dan belati.
"Pelaku beraksi pada Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau lokasi targetnya," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Rusdi Marzuki, Sabtu 24 September 2022.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam toko tersebut dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.
"Dari toko itu, pelaku berhasil menggasak tiga unit HP yang di letak di atas meja toko, dan uang Rp 37 juta disimpan di dalam laci meja," katanya.
Namun saat akan meninggalkan lokasi, aksi pelaku kepergok oleh pegawai toko yang hendak masuk.
Pelaku lalu mengancam pegawai toko pakai senjata tajam dan pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya pegawai melaporkan kejadian itu kepada pemilik toko, yang kemudian melaporkannya ke Mapolres Labuhan Batu.
"Tidak sampai 10 jam setelah kita menerima laporan korban, pelaku berhasil diamankan di kediamannya," sebutnya.
Dari rumah pelaku, tambah Rusdi, berhasil diamankan barang bukti berupa uang Rp 37.550.000, tiga HP android, satu pisau egrek, satu pisau belati, satu motor Honda Win yang digunakan pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun," tutupnya. []