Daerah Selasa, 06 September 2022 | 12:09

Empat Orang Tersangka Penimbunan BBM Subsidi di Labuhan Batu dan Tapanuli Selatan

Lihat Foto Empat Orang Tersangka Penimbunan BBM Subsidi di Labuhan Batu dan Tapanuli Selatan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (Foto:Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Polda Sumut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Empat orang tersangka ini merupakan pengungkapan kasus di dua kabupaten yakni di Labuhan Batu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Labuhan Batu, ada dua orang tersangka yakni Rionendi Guntur Syaputra dan Eko Haloho," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya dikutip Selasa 6 September 2022.

Untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, sambung Hadi, penyidik juga menetapkan dua tersangka yakni Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.

"Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter dari Labuhan Batu, dan  barang bukti solar 577 liter dari Tapanuli Selatan," jelasnya.

Modus tersangka, tambahnya, dengan sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September 2022.

"Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan. Para tersangka ini dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Hadi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya