Cirebon - Seorang pria pelaku pungutan liar (pungli) ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota.
Pelaku berinisial ANS itu diketahui melakukan pungli parkir tehadap pengemudi truk di di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.
Sebelumnya, aksi tersangka yang berusia 35 tahun ini tempat viral di media sosial, saat melakukan pungli ke supir truk asal Semarang saat bongkar muat di Jalan Pekalipan.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengapresiasi warga yang berani memviralkan aksi pelaku yang meresahkan masyarakat. Sehingga, mempermudah pihak kepolisian meringkus ANS.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memviralkan aksi premanisme, dan Mantan takut melapor bila ada aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, seperti aksi ANS ini," tuturnya.
Baca juga:
Pengakuan Penjual Mi Ayam di Kota Cirebon Rampok Minimarket
Penurunan Rawat Inap Sudah Terlihat di Kota Cirebon
Troy menambahkan dari pengakuan tersangka tindakannya atas inisiatif sendiri tanpa melibatkan pihak lain, salah satunya dengan membuat kuitansi yang mengatasnamakan RW setempat senilai Rp 50 ribu.
"Tersangka bertindak seorang diri, jadi tidak ada pihak lain yang menyuruh aksinya melakukan pungli atas nama kontribusi Siskamling dan terdapat cap RW setempat," tuturnya
Sementara dari pengakuan tersangka ANS sudah melakukan aksinya delapan bulan, dengan memberikan kuitansi kesupir truk.
"Sudah delapan bulan, kuitansi memang Rp 50 ribu, tapi kalau supir kasih Rp5 ribu saya terima gak maksa Rp50ribu," ujarnya []