Cirebon - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan empat pelaku pencabulan anak di bawah umur. Mereka berinisial AS 18 tahun, IW 30 tahun, RS 19 tahun, dan HR 35 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, AKP Anton mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Senin 13 Desember 2021 malam sekira pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, para pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, keempat pelaku melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.
"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujar AKP Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu 18 Desember 2021.
Ia mengatakan, korban sempat melawan namun para pelaku tetap memaksanya. Bahkan, keempat tersangka juga mematikan handphone korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.
Namun, korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu, korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Anton. []