Tangsel - Seorang ibu berinisial LF di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten tega menjebloskan anak kandungnya sendiri ke penjara.
LF warga Kampung Poncol Serua, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel melaporkan anak perempuannya berinisial S hanya karena menjual kulkas bekas yang ada di rumah mereka.
Menurut kuasa hukum S, Muhammad Mualimin, kliennya menjual kulkas bersama kakaknya berinisial V dan uang hasil penjualan dipakai untuk membeli makanan karena tidak punya uang.
"Karena sudah tiga hari tidak makan dan ibunya keluyuran entah kemana, si kakak V, berinisiatif menyuruh S untuk menjual saja kulkas bekas yang jarang terpakai dan teronggok di dalam rumah," ungkapnya dikutip dari rri.co.id, Sabtu 21 Januari 2022.
Namun, setelah mereka menjual kulkas itu, ibunya LF melaporkan anaknya ke polisi.
"Kulkas itu tak pernah ada isinya. Laku Rp 500.000, hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin. Mualimin menuturkan, kliennya tidak memiliki uang dan menjual kulkas karena baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja.
"S, yang habis jadi korban PHK tak pernah menyangka ibunya sendiri tega melaporkan ke Polisi," imbuhnya. Padahal, kata dia, kliennya sudah meminta maaf dan akan mengganti rugi kepada ibunya. Namun, hal itu tidak dihiraukan. Ibunya, tetap membiarkannya meringkuk dipenjara.
‘’Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S siap mengganti kerugian LF. Harapannya, kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi. Pemicu dari kasus ini rumit sekali ya. Banyak pihak ingin mendamaikan kasus ini, tapi si ibu ngotot memenjarakan. Sepertinya ini karena S frontal dan keras mempertahankan aset peninggalan bapaknya, setelah harta yang lain habis dijual ibu yang gaya hidupnya hedonis,’’ papar Mualimin.
Adapun harta yang dimaksud ialah penjualan bangunan warisan. LF diduga memalsukan tanda tangan S dan V dalam surat yang berisi persetujuan tanah dan bangunan peninggalan ayahnya untuk jadi jaminan pinjaman uang senilai Rp500 juta di BRI Cabang Bintaro Trade Center yang mengakibatkan S diusir dari rumahnya oleh gerombolan Ormas suruhan LF.
Diketahui, LF melaporkan S perkara Pencurian joncto Pencurian Dalam Keluarga Pasal 362 KUHP joncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP dengan Laporan Nomor: LP/1375/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel. S dipolisikan tanggal 23 Desember 2020.
S jadi tersangka, sejak tanggal 7 Agustus 2021 dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tangsel. Tanggal 13 Agustus 2021, tim Kuasa Hukum berhasil meminta penangguhan penahanan dan membebaskan S.
Sayangnya menjelang pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, S pada 7 Desember 2021 kembali dijebloskan ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang hingga detik ini.