Hukum Selasa, 11 Januari 2022 | 17:01

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara 1 Tahun, Ini Alasannya

Lihat Foto Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara 1 Tahun, Ini Alasannya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Instagram/ardibakrie/)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman penjara selama satu tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis diberikan lantaran pasangan suami istri itu bersama sopir pribadinya, dinilai bukan merupakan pecandu.

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga pelaku, dinilai bukan merupakan pecandu alias korban penyalahgunaan narkoba.

"Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis," kata Majelis Hakim, dikutip Opsi pada Selasa, 11 Januari 2022.

"Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis," ujar dia.

Majelis hakim mengatakan, hal-hal tersebut dinyatakan tidak ditemukan dari ketiga terdakwa, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka.

"Berdasarkan keterangan, terdakwa 2 (Nia Ramadhani) mulai mengenal narkotika dari teman-temannya dan hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika. 2014 ketika ayah terdakwa meninggal dunia, mulai saat itulah sampai dengan bulan April 2021 terdakwa merasa sangat kehilangan dan tidak cerita kesedihannya. Sedangkan terdakwa 2 selalu dituntut sempurna di depan publik," ucap majelis hakim.

"Hingga akhirnya sejak April 2021, terdakwa dua mulai menyuruh terdakwa satu (sopir) untuk membeli dan memakai sabu bersama-sama, juga bersama terdakwa tiga," tutur Majelis Hakim.

Hakim juga menjelaskan bahwa berdasarkan penngakuan para terdakwa, sejak April 2021 hingga ditangkap Nia Ramadhani cs sudah sekitar 4 kali mengkonsumsi narkoba.

Akan tetapi, mereka sama sekali tidak merasakan gejala apapun jika tidak memakai narkoba.

"Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa," kata Majelis Hakim.

"Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu. Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus," kata dia.

Majelis Hakim menilai Nia Ramadhani Cs tidak bisa disebut korban. Pasalnya, mereka membeli narkoba dengan sadar dan tanpa paksaan.

"Para terdakwa juga tidak bisa dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, atau dipaksa," kata Majelis Hakim.

"Melainkan para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga," tutur majelis hakim.

Dari hasil temuan tersebut, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman penjara dan bukan rehabilitasi seperti yang biasanya diberikan kepada korban penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disidang Kasus Narkoba, Begini Kondisi Ketiga Anaknya

Baca juga: Kuasa Hukum Vivi Paris Beberkan Duduk Perkara Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo

"Oleh karena itu para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib jalani rehabilitasi medis," kata Majelis Hakim. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya