Gagahi 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Tuntutan tersebut dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan,” ujar Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung, dikutip Opsi, Selasa, 11 Januari 2022.

Dia menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selanjutnya, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan menjatuhkan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia,” katanya.

Asep menuturkan, pihaknya meminta hakim juga agar terdakwa membayar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan pidana penjara. Selain itu harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 juta lebih.

“Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban total Rp 331 juta,” katanya.

Pihaknya pun meminta hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan semua yayasan dan pesantren maupun boarding school terdakwa. Kemudian aset tersebut disita dan dilelang, selanjutnya hasilnya digunakan untuk kelangsungan hidup para korban dan anaknya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Musisi Dimas Supartono Kembangkan Properti Nuansa Indah Village di Sawangan Depok

Jakarta - Nama Dimas Supartono tentu tidak asing bagi...

HUT ke-111 PSM Makassar Dirayakan Sederhana, Ini Alasan Manajemen

Makassar, OPSI.ID - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-111...

‎PLN Puslitbang Tantang Mahasiswa ITPLN Teliti Tenaga Listrik Arus Laut

‎Jakarta - PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) membuka...

Realme Gelar Promo 11.11 Mega Sale, Diskon HP hingga 30 Persen

Jakarta, OPSI.ID - Realme Indonesia menghadirkan program realme 11.11...

Prof Yafet Rissy: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

Jakarta, Opsi.id– Guru Besar Hukum, Prof Yafet Rissy, menilai...

Ismaya Live Umumkan Jajaran Penampil Fase Kedua Djakarta Warehouse Project (DWP) 2026

Jakarta - Penyelenggara festival musik dansa berskala internasional, Ismaya...

GANGGA Hadirkan 3 Lagu Emosional di EP 5 hours apart, 2017

Jakarta - Industri musik tanah air kembali kedatangan karya...

Dugaan Penyimpangan Pengadaan 32 Komputer Rp1,45 Miliar, LBH POROS Desak Kejari Siantar Turun Tangan

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id – Pengadaan 32 unit komputer senilai Rp1,45...

Berita Terbaru

Popular Categories