Jakarta - Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan selebgram ALN yang jadi tersangka kasus penipuan investasi bodong telah sukses menipu banyak korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Berbicara kepada wartawan pada Sabtu, 15 Januari 2022, Roy mengatakan beberapa korban melaporkan selebgram ALN dalam kasus dugaan penipuan secara terpisah.
"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain," kata Roy Tambunan, dikutip Opsi pada Senin, 17 Januari 2022.
"Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta," ujar dia.
Selebgram ALN asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Roy memastikan, akibat dari perbuatannya tersangka ALN dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
Baca juga: Selebgram Asal Palembang Ditangkap Polisi atas Kasus Investasi Bodong
Baca juga: Kuasa Hukum Vivi Paris Beberkan Duduk Perkara Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia. []