Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Selebgram ALN Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Jakarta – Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan selebgram ALN yang jadi tersangka kasus penipuan investasi bodong telah sukses menipu banyak korban dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Berbicara kepada wartawan pada Sabtu, 15 Januari 2022, Roy mengatakan beberapa korban melaporkan selebgram ALN dalam kasus dugaan penipuan secara terpisah.

“Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain,” kata Roy Tambunan, dikutip Opsi pada Senin, 17 Januari 2022.

“Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta,” ujar dia.

Selebgram ALN asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Roy memastikan, akibat dari perbuatannya tersangka ALN dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Baca juga: Selebgram Asal Palembang Ditangkap Polisi atas Kasus Investasi Bodong

Baca juga: Kuasa Hukum Vivi Paris Beberkan Duduk Perkara Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo

“Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Bernadya Gandeng Eross Candra dan Pamungkas di Single Lebih Beruntung Sedikit

Jakarta - Industri permusikan nasional kembali mempersembahkan karya kolaboratif...

Pemprov DKI, OJK, dan Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Financial Festival 2026

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum...

‎Kejurnas Gateball 2026 Jadi Ajang Pembinaan dan Penjaringan Atlet Menuju PON 2028

‎Jakarta – Pengurus Besar Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PB...

Menilik Lagu Dewasaku Membanggakanmu dari Lindee Cremona

Jakarta – Penyanyi muda Lindee Cremona kembali hadir dengan...

Akan Dihadiri 4 Menteri, 3 Ribu Kader akan Ramaikan Pelantikan Golkar Sulsel

Makassar, OPSI.ID - Pelantikan 198 pengurus DPD I Partai...

Tiga Distrik di Tolikara Gelar Syukuran atas Penugasan Plt Kepala Distrik, Masyarakat Diajak Jaga Kebersamaan

TOLIKARA, Opsi.id  – Pemerintah Distrik Kagime, Nugawi, dan Airgaram,...

Wakil Ketua DPRD Frengki Boy Saragih Sosialisasi Perda Ruang Terbuka Hijau di Gurilla

Pematangsiantar - Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih,...

Natania Karin Luncurkan Album Kedua Berjudul Siluet Kita Berjalan dan Menjauh

Jakarta - Setelah penantian selama lima tahun pasca peluncuran...

Berita Terbaru

Popular Categories