Manado - Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap bocah perempuan berumur 8 tahun, yang terjadi di wilayah Tuminting, Manado, sekitar Desember 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial FS 39 tahun, warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tuminting, Manado. Ditangkap di rumahnya, pada Rabu 26 Januari 2022,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu di Mapolda Sulut.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya, bahwa ia telah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku di tempat yang sama namun dalam waktu berbeda, pada Desember 2021.
“Ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polresta Manado, pada 20 Januari 2022,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Informasi diperoleh, terduga pelaku adalah adik kandung ibu korban atau merupakan paman korban, dan mereka tinggal serumah.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Jules Abraham. []