Jakarta - Mantan personel grup boyband K-Pop Bigbang, Seungri, dikabarkan telah bebas dari penjara usai menjalani hukuman selama 1,6 tahun atas kasus kriminal berat "Burning Sun" yang menyandungnya.
Laman Korea Herald melaporkan, informasi tersebut muncul ke permukaan menyusul pernyataan Kementerian Kehakiman yang menyebut bahwa Seungri telah dibebaskan dari Penjara Yeoju di Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan.
Seungri eks Bigbang semula dituntut menjalani hukuman selama tiga tahun lamanya oleh Pengadilan Militer.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer karena pada saat kasus bergulir, Seungri sedang menjalani masa wajib militernya.
Pria yang memiliki nama asli Lee Seung-hyun itu kemudian mengajukan banding melalui Mahkamah Agung dan akhirnya masa hukumannya dikurangi menjadi 18 bulan.
Seungri eks Bigbang. (Foto: Istimewa)
Kasus Burning Sun merupakan skandal di industri hiburan Korea Selatan yang terjadi pada 2018-2019 yang terhubung dengan prostitusi hingga penggelapan pajak.
Nama Burning Sun sendiri diambil dari nama sebuah klub malam yang ada di Gangnam, Seoul, Korea Selatan dan menjadi lokasi terjadinya skandal tersebut.
Dalam perkara tersebut, Seungri dihukum atas sembilan dakwaan termasuk mengatur perdagangan seks untuk investor asing pada 2015 dan penyelewengan dana dari Burning Sun.
Pengadilan kemudian memutuskan dia bersalah atas delapan akun perjudian ilegal yang memakan dana sekitar 2,2 miliar won atau Rp 26 miliar antara tahun 2013 dan 2017.
Selain Seungri, selebritas lainnya yang terlibat dalam kasus ini ialah Choi Jong-hoon dari FT Island dan Jun Joon-Young.
Baca juga: Dua Personel Bigbang, Taeyang dan Daesung Hengkang dari YG Entertainment
Baca juga: Didakwa 9 Kasus, Seungri eks Bigbang Divonis 1,6 Tahun Penjara
Choi Jong-hoon telah dibebaskan pada 2021 setelah menjalani hukuman dua tahun enam bulan di penjara. Sementara Jung Joon-young baru bisa dibebaskan pada Oktober 2025. []