Medan - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 80-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis, 6 Juli 2023.
Perkara ini diadukan Henry Marulitua Purba. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Pematang Siantar Junita Lila Sinaga selaku Teradu I serta Torang Simangunsong dan Jenson B. P. Sirait (Anggota Panwascam Siantar Martoba) selaku Teradu II dan III.
Junita Lila diduga telah mengambil hak, kewenangan, serta memaksa Henry sebagai Panwascam di Kecamatan Siantar Martoba untuk menetapkan sejumlah nama menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang disodorkan Junita Lila.
Junita Lila juga memarahi Henry saat mengetahui rapat pleno penetapan PKD untuk Kecamatan Siantar Martoba tidak sesuai kehendak Junita Lila.
“Teradu menelepon saya sambil marah-marah kemudian melakukan intimidasi, serta intervensi saya dalam penetapan Anggota PKD,” ungkap Henry dalam sidang pemeriksaan, seperti dilansir dari laman DKPP.
Teradu II dan III didalikan telah menyalahgunakan wewenang dengan melantik anggota PKD terpilih dan menghalangi proses pemanggilan Pengadu oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk klarifikasi.
BACA JUGA: AKBP Yogen Heroes Baruno, dari Kasat Reskrim di Depok Menjadi Kapolres Pematang Siantar
“Ini semua karena ada insiden merubah nama PKD, sehingga saya mengundurkan diri sebagai Ketua Panwascam Siantar Martoba,” tutur Henry.
Sementara itu, Junita Lila membantah bahwa ia meminta Pengadu untuk meloloskan nama-nama tertentu atau melakukan intervensi saat seleksi PKD.
“Saya tahu betul, semua keputusan sepenuhnya ada di kecamatan,” ujar Junita.
Junita Lila menegaskan sebatas menjalankan koordinasi guna memastikan proses rekrutmen PKD berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran dari mulai pendaftaran hingga akhir.
“Saya menelpon hanya untuk memastikan terkait hasil Pleno Penetapan PKD terpilih sudah ada keterwakilan perempuan sesuai dengan juknis belum,” tegasnya.
Sebagai informasi, Teradu II dan III tidak hadir karena sedang mengikuti tes tertulis seleksi perekrutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota oleh karenanya majelis memutuskan melakukan pendalaman di sidang kedua yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Kita membutuhkan keterangan Teradu II dan III kemudian menghadirkan salah satu Anggota Bawaslu Pematang Siantar serta Kasek Kecamatan untuk hadir sebagai Pihak Terkait,” ucap Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis.
Anggota Majelis dalam sidang kali adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Syafrida R. Rasahan (unsur Bawaslu), Yulhasni (unsur KPU), dan Kusbianto (unsur masyarakat). []